FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA UNGGUL DAN BERKARAKTER, VIVA JUSTITIA

Detail Menu

Whistle Blowing

Whistle Blowing System



Tentang Whistle Blowing System FH UPR

Whistle Blowing System FH UPR (WBS FH UPR) adalah mekanisme pelaporan Tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.


Tujuan dilaksanakannya WBS FH UPR yaitu :

1. Menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga FH UPR dan para Pemangku Kepentingan Universitas;

2. Menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;

3. menegakkan Kode Etik dan Perilaku FH UPR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Menjaga reputasi FH UPR sebagai institusi Pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil;

5. Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi tata Kelola FH UPR.


Siapa yang dapat dilaporkan?

Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Palangka Raya. Yang dimaksud dengan Warga FH Universitas Palangka Raya adalah sivitas akademika ( dosen dan mahasiswa )serta Tenaga Kependidikan.


LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN


UNDUH FORMULIR PELAPORAN